Hukum Diantara 2 Fakta
Posted by homepi on 09 Maret 2011 | Comment 0 | dibaca : 491
Merekalah orang yang memiliki keistimewaan untuk senantiasa menjaga diri dan kehormatan meskipun dari perkara yang belum tentu keharamannya
Berkehidupan di dunia takkan bisa dilepaskan dari tata peraturan, sesederhana apapun peraturan tersebut. Mungkin kita memandang bahwa kalangan yang mengambil hidup dengan gaya bebas adalah model kehidupan tanpa peraturan. Padahal sesuatu yang dipatuhi merupakan bagian dari peraturan, meskipun peraturan tersebut adalah kebebasan itu sendiri. Betapa banyak peraturan di muka bumi ini ada, tapi semuanya berpangkal dari makhluk yang sarat dengan sederet kelemahan. Hanya satu yang berhulu dari Sang Khalik dan bermuara pada keagungan dan keadilan-Nya yaitu aturan Islam. Betapa sempurna dan mulya-nya aturan hidup yang bersumber dari Islam, sehingga tidak perlu untuk mengeluarkan daya "inovasi" dan "kreatifitas" untuk mencari sumber hokum baru yang belum terakomodir dalam hokum Islam. Baik itu tersurat atau tersirat, baku atau fleksibel. Kesempurnaan peraturan Islam dapat dibuktikan salah satunya dengan mudahnya mengambil sikap akan kegamangan yang dialami terkait dua fakta yang secara tersurat belum diketahui duduk perkaranya. Itulah dia yang disebut dengan syubhat. Syubhat, menjadi peristilahan hukum yang mengisi posisi diantara dua hokum yang telah jelas dan baku, yaitu halal dan haram. Mengenai syubhat, dijelaskan Rasulullah saw. dalam hadits berikut ini : عَنِ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ ، أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ »
Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati". [ HR. Bukhari ]
Kehadiran istilah syubhat menjadi solusi untuk menentukan kedudukan hokum perkara yang dikaji dari berbagai sisi sulit masuk pada sumber-sumber yang telah ada. Melihat hadits di atas, sikap yang terbaik saat menemukan kasus syubhat adalah meninggalkan perkara tersebut. Hal itulah yang selalu dilakukan Rasulullah saw. saat memberi fatwa kepada sahabatnya terkait kasus yang tidak ditemukan pasal-pasal hukumnya secara tersurat. Salah satunya digambarkan dalam riwayat berikut ini : Sahabat 'Adi bin Hatim berkata : "Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan" Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak". Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu" Sebagian Ulama menyebutkan bahwa syubhat dibagi dalam tiga macam :
Secara umum, kategori syubhat ada di ranah hukum halal dan haram terkait mu'amalah. Sementara ranah ikhtilaf dalam fiqih ibadah seperti sunnah dan bid'ah tidak bisa diselesaikan dengan memakai peristilahan syubhat. Misalnya tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya. Sementara itu, pernyataan Rasulullah dalam hadits di atas yang mengilustrasikan bagaimana seharusnya menyikapi syubhat dengan penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, menunjukkan betapapun syubhat itu memiliki celah untuk suatu kebolehan dan kehalalan, namun kecenderungan yang sangat kuat akan dekatnya syubhat pada ketidak-bolehan bahkan keharaman, maka menyikapi syubhat berarti meninggalkannya. Allah dan Rasul-Nya lebih mencintai orang yang mengambil meninggalkan syubhat ketimbang menyengaja melakukannya. Karena merekalah orang yang memiliki keistimewaan untuk senantiasa menjaga diri dan kehormatan meskipun dari perkara yang belum tentu keharamannya. Wallahu a'lam. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar